Process Safety Management (PSM)

Process Safety Management (PSM)/Manajemen Keselamatan Proses (MKP) dapat diartikan sebagai sistem manajemen yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan proaktif dalam mengidentifikasi, memberikan pengertian dan pengendalian terhadap bahaya dari keseluruhan aktifitas ataupun proses sebagai upaya perlindungan di tempat kerja.

Proses ini dapat mengacu ke dalam standar OSHA 3132 dan 3133 yang juga berfokus kepada pencegahan, persiapan, mitigasi, respon serta upaya pemulihan yang harus dilakukan. Sehingga harapannya, akan didapatkan keputusan-keputusan penting yang mengarah kepada insiden serius, kejadian yang tidak terduga diluar kendali pekerja untuk memastikan bahwa semua bahaya telah diidentifikasi dan dikontrol ditiap prosesnya.

Terdapat 14 elemen yang harus dilakukan dalam penerapan Process Safety Management, diantaranya:

  1. Employee Participation
  2. Process Safety Information
  3. Process Hazards Analysis
  4. Operating Procedures
  5. Training
  6. Contractor’s obligation
  7. Pre-startup safety review
  8. Mecahnical Integrity
  9. Hot Work Permit
  10. Management of Change
  11. Incident Investigation
  12. Emergency Planning and Response
  13. Compliance Audit
  14. Trade Secret

null

Pro Safety Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan safety dan menjadi salah satu konsultan terkemuka dan tenaga ahli yang berpengaruh di Indonesia, sehingga dapat memabntu perusahaan dan lembaga untuk mengelola resiko K# dan Lingkungan serta meningkatkan kinerja melalui strategi dalam proses bisnis, pendekatan value dan pengelolaan perubahan.

Tujuan PSM

  • Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan process safety managementsecara efektif berdasarkan 14 elemen utama berdasarkan OSHA 29 CFR 1910.119.
  • Membantu melakukan process safety informationyang ada di setiap proses untuk peningkatan berkelanjutan

Sasaran PSM

Standar ini berlaku untuk industri manufaktur khususnya yang berkaitan dengan bahan kimia, peralatan transportasi, dan fabrikasi produk logam. Sektor lain termasuk gas alam cair, produk pertanian pergudangan, listrik, gas, dan layanan sanitasi, dan perdagangan grosir. Hal ini juga berlaku untuk produsen produsen bahan peledak tercakup dalam peraturan OSHA lainnya dan memiliki ketentuan khusus untuk kontraktor yang bekerja di fasilitas tertutup. Dalam setiap industri, PSM berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang berurusan dengan lebih dari 130 bahan kimia beracun dan reaktif tertentu dalam jumlah yang terdaftar, termasuk cairan mudah terbakar dan gas dalam jumlah 10.000 pound (4,535.9 Kg) atau lebih.